Suatu kegiatan perancangan, pelaksanaan, pemanfatan serta pembongkaran
atau konservasi merupakan suatu rangkaian kegiatan arsitektur yang harus
dilakukan untuk memperoleh sebuah tujuan yang jelas untuk menghasilkan
sebuah bangunan yang baik.
A. Perancangan
Perancangan merupakan suatu proses, atau cara mendesain agar
sebuah sistem dapat berjalan sebagai mana yang diinginkan atau suatu
kegiatan untuk membuat suatu usulan pokok yang mengubah sesuatu yang
sudah ada menjadi lebih baik. Jenis metode yang sering kali dipakai
dalam merancang adalah metode problem solving yaitu jenis metode yang
memerlukan analisa yang matang untuk mendapatkan sintesa atau bahan
masukan yang tepat terhadap disain.
Tahapan yang dilakukan arsitek saat melakukan proses perancangan adalah :
- Permulaan. Proses permulaan meliputi pengalaman dan batasan masalah yang akan dibenahi melalui serangkaian wawancara berupa penggalian lebih dalam akan masalah – masalah yang dihadapi serta pengajuan usul baik dari klien maupun arsitek untuk mengatasi masalah yang ada.
- Persiapan. Persiapan ini meliputi pengumpulan dan analisis informasi mengenai masalah yang akan dibenahi yang secara spesifik meliputi pengumpulan secara sistematis dan analisis informasi tentang suatu proyek tertentu atau yang sering disebut sebagai proses pemrograman.
- Pengajuan Usul (Sintesa). Dalam pengajuan usul ini, arsitek membuat usulan – usulan perancangan yang harus menghimpun berbagai pertimbangan dari konteks social, ekonomi, fisik, program, tempat, klien, teknologi, estetika, dan nilai perancangan.
- Evaluasi. Evaluasi ini membahas mengenai evaluasi usulan–usulan alternatif yang diajukan oleh arsitek atau perancang. Evaluasi yang dilakukan ini meliputi perbandingan pemecahan masalah terhadap rancangan yang diusulkan dengan tujuan dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap pemrograman atau persiapan.
- Tindakan. Dalam tahap tindakan dalam proses perancangan adalah kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan mempersiapkan dan melaksanakan suatu proyek, seperti menyiapkan dokumen–dokumen konstruksi berupa gambar kerja dan spesifikasi tertulis untuk bangunan dan pemilihan kontraktor.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan langkah selanjutnya setelah semua yang
dibutuhkan ditahapan perancangan sudah terpenuhi. Pelaksanaan ini
berarti suatu tindakan nyata yang dilakukan untuk mengusahakan agar
seluruh anggota/ kelompok dapat mencapai tujuan dari pekerjaan yang
dilakukan. Jenis metode yang sering digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sendiri ada beberapa jenis diantaranya metode
barchart, CPM (Critical Path Method), PERT (Project Evaluation and
Review Technique) dan PDM (Presedence Diagram Method).
Tahap yang dilakukan arsitek saat melakukan proses pelaksanaan :
- Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi. Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:
a. Pemilihan pelaksana konstruksi dan penugasan pelaksana konstruksi.
b. Pengawasan pelaksanaan konstruksi.
c. Perhitungan besaran luas volume serta biaya pelaksana pembangunan yang jelas.
- Pelelangan. Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam :
a. Mempersiapkan dokumen pelelangan.
b. Melakukan Prakualifikasi seleksi konstruksi.
c. Membagikan dokumen kepada peserta/lelang.
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan.
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi.
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut.
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan pelaksana konstruksi kepada pengguna jasa.
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara pengguna jasa dan pelaksana konstruksi.
- Pemanfaatan. Dalam tahap pemanfaatan ini adalah proses atau cara menggunakan sebuah objek sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada.
- Pembongkaran / Konservasi. Konservasi itu sendiri berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have).
Tahapan yang dilakukan arsitek dalam kegiatan pelestarian bangunan :
1. Stating Cultural Significance
1. Stating Cultural Significance
Merupakan usaha memahami dan menilai makna kultural dari bangunan
beserta nilai tempatnya dengan kriteria penilaian tertentu sebagai
contoh nilai keindahan, sejarah dan keilmuan, maupun nilai demonstratif,
hubungan asosiasional, kualitas formal dan estetis. Pada tahapan ini
ada beberapa sub tahapan yang harus dilakukan diantaranya :
• Pengumpulan bukti – bukti documenter dan fisik.
• Penusunan analisis data.
• Penilaian terhadap makna kultural.
• Menetapkan makna kultural.
2. Conservation Policy
Merupakan pencarian cara–cara terbaik dalam mempertahankan nilai–nilai
tersebut dalam penggunaannya dan pengembangan di masa yang akan datang).
Pada tahapan ini juga terdapat beberapa sub tahapan yang harus
dilakukan diantaranya :
• Mengumpulkan informasi bagi pengembangan kebijakan konservasi
diantaranya persyaratan klien atau penggunaan yang layak, persyaratan
eksternal, persyaratan untuk mempertahankan makna cultural, kondisi
fisik.
• Pengembangan suatu kebijakan konservasi.
• Menetapkan kebijakan konservasi.
• Strategi bagi implementasi kebijakan konservasi.
Sikap dan tanggapan arsitek sesuai dengan pedoman kerja etika arsitek adalah sebagai berikut :
A. Standar Etika
Standar Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus
ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi.
Untuk standar etika sendiri, sikap dan tanggapan dari arsitek itu harus
bisa mencerminkan kepribadiannya sebagai seorang pribadi yang jujur,
berwawasan luas, bersahaja, teladan, bisa bekerja sama, bisa dipercaya,
tidak memilih, hingga bagaimana dia berhubungan dengan masyarakat dan
lingkungan sekitar.
B. Kaidah Dasar
Kaidah Dasar sendiri merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap
ber-etika seorang Arsitek. Dengan menyimak pengertian di atas, maka
bentuk sikap dan tanggapan yang wajib ditunjukan arsitek dari segi
kaidah dasar yaitu arsitek mempunyai kewajiban untuk berperan serta
dalam proses penataan kembali bangunan di dalam lingkungan pekerjaannya
dengan tidak hanya mengutamakan materi (keuntungan) semata, tetapi
bagaimana usaha arsitek untuk mempertahankan atau mengangkat kembali
nilai - nilai kebudayaan dari bangunan dan meningkatkan nilai dari suatu
lingkungan itu sendiri, menghidupkan kembali semangat – semangat
masyarakat lewat karya – karyanya, hingga penyelesaian pekerjaan dengan
baik sehingga dapat memuaskan setiap orang yang menggunakan jasanya
itulah bentuk sikap yang dibutuhkan oleh seorang arsitek.
C. Kaidah Tata Laku
Kaidah Tata Laku, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap
kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian. Dengan
demikian, bentuk sikap dan tanggapan yang diberikan dari arsitek
terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan sekitarnya haruslah
mempunyai ketegasan dalam bertindak dengan tidak melangkah terlalu jauh
dari aturan yang berlaku di dalam organisasi. Hal ketegasan ini sangat
dibutuhkan guna tercapainya suatu kenyamanan, kesejahteraan maupun
kebaikan yang merata bagi setiap orang.