Selasa, 03 Juli 2012

ETIKA DAN PROFESI ARSITEKTUR

Suatu kegiatan perancangan, pelaksanaan, pemanfatan serta pembongkaran atau konservasi merupakan suatu rangkaian kegiatan arsitektur yang harus dilakukan untuk memperoleh sebuah tujuan yang jelas untuk menghasilkan sebuah bangunan yang baik.

A. Perancangan
Perancangan merupakan suatu proses, atau cara mendesain agar sebuah sistem dapat berjalan sebagai mana yang diinginkan atau suatu kegiatan untuk membuat suatu usulan pokok yang mengubah sesuatu yang sudah ada menjadi lebih baik. Jenis metode yang sering kali dipakai dalam merancang adalah metode problem solving yaitu jenis metode yang memerlukan analisa yang matang untuk mendapatkan sintesa atau bahan masukan yang tepat terhadap disain.

Tahapan yang dilakukan arsitek saat melakukan proses perancangan adalah :

  • Permulaan. Proses permulaan meliputi pengalaman dan batasan masalah yang akan dibenahi melalui serangkaian wawancara berupa penggalian lebih dalam akan masalah – masalah yang dihadapi serta pengajuan usul baik dari klien maupun arsitek untuk mengatasi masalah yang ada.

  • Persiapan. Persiapan ini meliputi pengumpulan dan analisis informasi mengenai masalah yang akan dibenahi yang secara spesifik meliputi pengumpulan secara sistematis dan analisis informasi tentang suatu proyek tertentu atau yang sering disebut sebagai proses pemrograman.

  • Pengajuan Usul (Sintesa). Dalam pengajuan usul ini, arsitek membuat usulan – usulan perancangan yang harus menghimpun berbagai pertimbangan dari konteks social, ekonomi, fisik, program, tempat, klien, teknologi, estetika, dan nilai perancangan.

  • Evaluasi. Evaluasi ini membahas mengenai evaluasi usulan–usulan alternatif yang diajukan oleh arsitek atau perancang. Evaluasi yang dilakukan ini meliputi perbandingan pemecahan masalah terhadap rancangan yang diusulkan dengan tujuan dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap pemrograman atau persiapan.

  • Tindakan. Dalam tahap tindakan dalam proses perancangan adalah kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan mempersiapkan dan melaksanakan suatu proyek, seperti menyiapkan dokumen–dokumen konstruksi berupa gambar kerja dan spesifikasi tertulis untuk bangunan dan pemilihan kontraktor.

B. Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan langkah selanjutnya setelah semua yang dibutuhkan ditahapan perancangan sudah terpenuhi. Pelaksanaan ini berarti suatu tindakan nyata yang dilakukan untuk mengusahakan agar seluruh anggota/ kelompok dapat mencapai tujuan dari pekerjaan yang dilakukan. Jenis metode yang sering digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sendiri ada beberapa jenis diantaranya metode barchart, CPM (Critical Path Method), PERT (Project Evaluation and Review Technique) dan PDM (Presedence Diagram Method).

Tahap yang dilakukan arsitek saat melakukan proses pelaksanaan :

  • Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi. Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:
a. Pemilihan pelaksana konstruksi dan penugasan pelaksana konstruksi.
b. Pengawasan pelaksanaan konstruksi.
c. Perhitungan besaran luas volume serta biaya pelaksana pembangunan yang jelas.
  • Pelelangan. Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam :
a. Mempersiapkan dokumen pelelangan.
b. Melakukan Prakualifikasi seleksi konstruksi.
c. Membagikan dokumen kepada peserta/lelang.
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan.
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi.
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut.
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan pelaksana konstruksi kepada pengguna jasa.
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara pengguna jasa dan pelaksana konstruksi.

  • Pemanfaatan. Dalam tahap pemanfaatan ini adalah proses atau cara menggunakan sebuah objek sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada.

  • Pembongkaran / Konservasi. Konservasi itu sendiri berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have).
Tahapan yang dilakukan arsitek dalam kegiatan pelestarian bangunan :
1. Stating Cultural Significance
Merupakan usaha memahami dan menilai makna kultural dari bangunan beserta nilai tempatnya dengan kriteria penilaian tertentu sebagai contoh nilai keindahan, sejarah dan keilmuan, maupun nilai demonstratif, hubungan asosiasional, kualitas formal dan estetis. Pada tahapan ini ada beberapa sub tahapan yang harus dilakukan diantaranya :
• Pengumpulan bukti – bukti documenter dan fisik.
• Penusunan analisis data.
• Penilaian terhadap makna kultural.
• Menetapkan makna kultural.

2. Conservation Policy
Merupakan pencarian cara–cara terbaik dalam mempertahankan nilai–nilai tersebut dalam penggunaannya dan pengembangan di masa yang akan datang). Pada tahapan ini juga terdapat beberapa sub tahapan yang harus dilakukan diantaranya :
• Mengumpulkan informasi bagi pengembangan kebijakan konservasi diantaranya persyaratan klien atau penggunaan yang layak, persyaratan eksternal, persyaratan untuk mempertahankan makna cultural, kondisi fisik.
• Pengembangan suatu kebijakan konservasi.
• Menetapkan kebijakan konservasi.
• Strategi bagi implementasi kebijakan konservasi.




Sikap dan tanggapan arsitek sesuai dengan pedoman kerja etika arsitek adalah sebagai berikut :
A. Standar Etika
Standar Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi. Untuk standar etika sendiri, sikap dan tanggapan dari arsitek itu harus bisa mencerminkan kepribadiannya sebagai seorang pribadi yang jujur, berwawasan luas, bersahaja, teladan, bisa bekerja sama, bisa dipercaya, tidak memilih, hingga bagaimana dia berhubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.

B. Kaidah Dasar
Kaidah Dasar sendiri merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek. Dengan menyimak pengertian di atas, maka bentuk sikap dan tanggapan yang wajib ditunjukan arsitek dari segi kaidah dasar yaitu arsitek mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam proses penataan kembali bangunan di dalam lingkungan pekerjaannya dengan tidak hanya mengutamakan materi (keuntungan) semata, tetapi bagaimana usaha arsitek untuk mempertahankan atau mengangkat kembali nilai - nilai kebudayaan dari bangunan dan meningkatkan nilai dari suatu lingkungan itu sendiri, menghidupkan kembali semangat – semangat masyarakat lewat karya – karyanya, hingga penyelesaian pekerjaan dengan baik sehingga dapat memuaskan setiap orang yang menggunakan jasanya itulah bentuk sikap yang dibutuhkan oleh seorang arsitek.

C. Kaidah Tata Laku
Kaidah Tata Laku, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian. Dengan demikian, bentuk sikap dan tanggapan yang diberikan dari arsitek terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan sekitarnya haruslah mempunyai ketegasan dalam bertindak dengan tidak melangkah terlalu jauh dari aturan yang berlaku di dalam organisasi. Hal ketegasan ini sangat dibutuhkan guna tercapainya suatu kenyamanan, kesejahteraan maupun kebaikan yang merata bagi setiap orang.