Senin, 29 November 2010

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI & HUKUM PERBURUHAN

Hukum Perikatan Dalam Jasa Konstruksi

Hukum Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan

Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No.18 Tahun 1999 menjelaskan definisi kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan untuk mendapatkan hubungan hukum yang sah dapat dilihat di KUH Perdata pasal 1320, bahwa setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal.


Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum privat.

Hukum Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainya. sedangkan orang yang lain di wajibkan memenuhi tuntutannya.

Macam-macam perikatan:
1. perikatan bersyarat
suatu perikatan yang di gantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu.

2. perikatan yang di gantungkan pada suatu ketetapan waktu
suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang kedua suatu hal yang pasti akan datang meskipun belum dapat di tentukan kapan datangnya

3. perikatan yang bolehkan memilih
suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang di serahkan yang mana yang akan di lakukan

Unsur-unsur perikatan:
a. hubungan hukum
b. harta kekayaan
c. pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
d. prestasi

Contoh kontrak kerja bidang konstruksi:

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN APARTEMENT
antara
CV. PROJECT DESIGN
dengan
PT.M-TECH TC

Nomor : 1/1/2010
Tanggal :15 Februari 2010

Pada hari ini Senin tanggal 15 Februari 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
nama : Juanly kims
alamat : jl. Adidaya 4 No 38 C
no. telepon : 087814028038
jabatan : Principal Design
dalam hal ini bertindak atas nama CV. PROJECT DESIGN dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
dan
nama : Aly Morpha
alamat : jl. Sindu Karya no 10 Jakarta Timur
no telepon : 085612340090
jabatan : Manager
dalam hal ini bertindak atas nama PT. M-TECH TC dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Apartement yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di jl.Sindu Karya No.10 Jakarta Timur
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :

Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


Hukum Perburuhan

Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjnjian kerja.namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

Berikut adalah kewajiban majikan:

a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

Dan sebaliknya buruh juga memiliki kewajiban yakni:

a) Melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuan yang sebaik-baiknya.
b) Melakukan pekerjaannya sendiri kecuali dengan ijin majikan dapat diganti dengan pihak ketiga.
c) Mentaati peraturan kerja dan tata tertib perusahaan
d) Buruh yang tinggal dengan majikan wajib mengikuti tatib majikan dalam rumah
e) Buruh wajib melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama, patut dilakukan tau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.

Dibidang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) pemerintah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1992.
Adapun ruang lingkup Jamsostek dalam UU ini yaitu:
1. Jaminan kecelakaan.
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari tua
4. Jaminan Pemeliharaan kesehatan

sumber: http://www.scribd.com/doc/17222335/Hukum-Perburuhan#

Selain itu, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban dan hak :

Kewajiban

  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.

Hak

  • Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  • Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
  • Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
  • Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
* Serangkaian peraturan
* Peraturan mengenai suatu kejadian
* Adanya orang yang bekerja pada orang lain
* Adanya balas jasa yang berupa upah.

A. hak dan kewajiban pekerja/karyawan

Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu

Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.

Senin, 01 November 2010

Hukum Pranata Pembangunan

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
· Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
1. firmitas (kekuatan dalam konstruksi),
2. utilitas (kegunaan atau fungsi), dan
3. venustas (keindahan atau estetika)

· Unsur-unsur pokok dalam kegiatan pembangunan adalah :
1. Manusia
2. Kekayaan alam
3. Modal
4. Teknologi

Kesimpulan :
Hukum adalah landasan kebijakan-kebijakan yang diciptakan gunamengatur dan melindungi seseorang dalam segala sesuatu yang dilakukannya. Dalam arsitektur hukum berfungsi sebagai metoda landasan hukum yang berfungsi melindungi owner, arsitek itu sendiri serta semua orang yang berkecimpungan dalam proses pembangunan. contoh dalam pengaplikasiannya seorang arsitek harus memperhatikan tiga aspek yang telah disebutkan di atas, yaitu :

*firmitas (kekuatan dalam konstruksi)
*utilitas (kegunaan atau fungsi)
*venustas (keindahan atau estetika)

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/

http://budisud.blogspot.com/


Buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. SOEPOMO, S.H.)
Penerbit : PT Pradnya Paramita



PENGARUH KARYA ARSITEKTUR TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR
PENGARUH KARYA ARSITEKTUR TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR

Konstruksi bangunan dan pengoperasian memiliki dampak langsung dan tidak langsung yang luas pada lingkungan. Bangunan menggunakan sumber daya seperti energi, air dan bahan baku, menghasilkan limbah (penghuni, konstruksi dan pembongkaran) dan memancarkan emisi atmosfer yang berpotensi membahayakan. pemilik Bangunan, perancang dan pembangun menghadapi tantangan yang unik untuk memenuhi kebutuhan untuk fasilitas baru dan direnovasi yang dapat diakses, aman, sehat, dan produktif sambil meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

* Optimalkan Situs / Struktur Potensi yang ada

Membuat bangunan berkelanjutan dimulai dengan pemilihan lokasi yang tepat, termasuk pertimbangan penggunaan kembali atau rehabilitasi bangunan yang ada. Lokasi, orientasi, dan lansekap sebuah bangunan mempengaruhi ekosistem lokal, metode transportasi, dan penggunaan energi. Memasukkan prinsip-prinsip pertumbuhan Smart dalam proses pembangunan proyek, apakah itu sebuah gedung, kampus atau pangkalan militer. Penempatan untuk keamanan fisik merupakan isu penting dalam mengoptimalkan desain situs, termasuk lokasi jalan akses, parkir, hambatan kendaraan, dan lampu perimeter. Apakah merancang sebuah bangunan baru atau retrofitting sebuah bangunan yang ada, desain situs harus mengintegrasikan dengan desain yang berkelanjutan untuk mencapai suatu proyek yang sukses.

* Gunakan Optimalkan Energi

Dengan pasokan Amerika bahan bakar fosil berkurang, kekhawatiran untuk kemerdekaan energi dan meningkatkan keamanan, dan dampak dari perubahan iklim global yang timbul, adalah penting untuk mencari cara untuk mengurangi beban, meningkatkan efisiensi, dan memanfaatkan sumber daya energi terbarukan di fasilitas federal.

* Melindungi dan Menghemat Air

Di banyak negara, air bersih merupakan sumber semakin langka. Sebuah bangunan yang berkelanjutan harus mengurangi, kontrol, dan / atau mengobati limpasan situs, penggunaan air secara efisien, dan penggunaan kembali atau daur ulang air untuk digunakan di tempat, jika memungkinkan.

* Lebih baik Gunakan Produk Lingkungan
Sebuah bangunan yang berkelanjutan adalah dibuat dari bahan yang meminimalkan dampak siklus kehidupan lingkungan seperti pemanasan global, penipisan sumber daya, dan toksisitas manusia. Lingkungan bahan disukai memiliki efek mengurangi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dan berkontribusi untuk meningkatkan keselamatan pekerja dan kesehatan, kewajiban mengurangi, biaya pembuangan dikurangi, dan pencapaian tujuan lingkungan.

* Meningkatkan Kualitas Lingkungan Indoor (IEQ)

Kualitas lingkungan indoor (IEQ) dari sebuah bangunan memiliki dampak signifikan pada kesehatan penghuni, kenyamanan, dan produktivitas. Di antara atribut lain, sebuah bangunan yang berkelanjutan memaksimalkan pencahayaan; memiliki ventilasi yang tepat dan kontrol kelembaban, dan menghindari penggunaan bahan-bahan dengan emisi tinggi VOC. Selain itu, pertimbangkan ventilasi dan penyaringan untuk mengurangi kimia, biologi, dan serangan radiologi.

* Operasional dan Pemeliharaan Praktek Optimalkan

Mengingat operasi bangunan dan isu pemeliharaan selama tahap desain awal fasilitas akan memberikan kontribusi untuk lingkungan kerja yang baik, produktivitas yang lebih tinggi, energi dan biaya sumber daya, dan mencegah kegagalan sistem. Mendorong bangunan operator dan personil perawatan untuk berpartisipasi dalam tahap desain dan pengembangan untuk menjamin operasi yang optimal dan pemeliharaan gedung. Desainer dapat menentukan bahan dan sistem yang mempermudah dan mengurangi kebutuhan perawatan; membutuhkan air lebih sedikit, energi, dan bahan kimia beracun dan pembersih
untuk menjaga, dan biaya-efektif dan mengurangi biaya hidup-siklus. Selain itu, fasilitas desain untuk menyertakan meter untuk melacak kemajuan inisiatif keberlanjutan, termasuk penurunan penggunaan energi dan air dan limbah, dalam fasilitas tersebut dan di situs.

Kembali ke atas Terkait Isu
Membangun ketahanan adalah kemampuan bangunan untuk terus berfungsi dan beroperasi di bawah kondisi ekstrim, seperti (tetapi tidak terbatas pada) suhu ekstrim, kenaikan permukaan laut, bencana alam, dll Seperti lingkungan binaan menghadapi efek yang akan datang dari perubahan iklim global , pemilik bangunan, desainer, dan pembangun dapat merancang fasilitas untuk ketahanan bangunan mengoptimalkan.
Membangun beradaptasi adalah kapasitas bangunan yang akan digunakan untuk menggunakan beberapa dan dalam berbagai cara sepanjang umur bangunan. Sebagai contoh, merancang sebuah bangunan dengan dinding bergerak / partisi memungkinkan user yang berbeda untuk mengubah ruang. Selain itu, menggunakan desain yang berkelanjutan memungkinkan untuk
membangun untuk beradaptasi dengan lingkungan yang berbeda dan kondisi.

Kesimpulan :
Pengaruh seorang arsitek dalam kehidupan masyarakat sangat erat, hal ini dapat dilihat dari hasil rancangan seorang arsitek yang bersifat mengikat dengan keadaan dalam lingkungan bermasyarakat.
seorang arsitek mempunyai kewajiban untuk memperhatikan masalah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. contohnya, dalam membuat desain seorang arsitek perlu memperhatikan bahan material bangunan yang dirancang dengan material yang ramah lingkungan dan juga material yang tahan lama tanpa melepaskan unsur estetika dalam rancangan yang dibuat arsitek tersebut.

Sumber :
http://www.wbdg.org/design/sustainable.php

UU NO 4 TAHUN 1992
UU NO 4 TAHUN 1992

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
2. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
3. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
4. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan Penghidupan.
5. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
6. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
7. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2
1. Lingkup pengaturan sebagaimana yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
2. Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 3
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:
a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.

Pasal 4
(1) Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati atau menikmati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.



Pasal 5
(1) Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak atas tanah dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak atas tanah dengan suatu perjanjian tertulis.

Pasal 6
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana lingkungan.
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib:
a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal.
b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

Pasal 8
Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 9
Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana yang dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewamenyewa.
(3) Penghunian rumah sebagaimana dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
(6) Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 11
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2) Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 13
(1) Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana yang dilakukan dengan akta otentik.

Pasal 14
Peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
(1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.
(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana yang ditujukan untuk:
a. menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuansatuan lingkungan permukiman.
b. mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau di sekitarnya.
(3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.

Pasal 16
(1) Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh badan usaha milik Negara atau badan lain yang dibentuk olch Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
(3) Pembentukan badan lain serta penunjukan badan usaha milik Negara dan/atau badan lain sebagaimana yang dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam menyclenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun, badan usaha milik negara atau badan lain.

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Tata cara penunjukan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah data rangka penyediaan kaveling tanah
matang.
(2) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemilik tanah yang bersangkutan.
(3) Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat pemilik tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah.
(4) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan
(5) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.

Pasal 20
Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.

Pasal 21
(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan-kegiatan:
a. pematangan tanah;
b. penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
c. penyediaan prasarana lingkungan;
d. penghijauan lingkungan;
e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaan, serta, melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana yang berupa kegiatan-kegiatan:
a. perbaikan atau pemugaran;
b. peremajaan;
c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan permukiman sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan langkah-langkah pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kesimpulan :
hukum yang tercantum dalam UU no. 4 Tahun 1992 diciptakan bertujuan untuk metoda bagi seorang arsitek dalam berkarya, agar sang arsitek tidak terlepas dari standarisasi yang telah ditentukan oleh para pembuat kebijakan serta melindung para owner dan ruang lingkup masyarakat yang timbul dari desain yang telah dirancang arsitek tersebut. mengingat perkembangan dunia yang makin lama kian merusak alam.

Sumber :
- http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UU_no4_1992.pdf


UU No 26 Tahun 2007
UU No 26 Tahun 2007

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
2. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
3. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
6. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
13. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai
dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Pasal 2
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan :
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
a. akibat pemanfaatan ruang.
Pasal 3
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;


Pasal 4
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Pasal 5
1. Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik dan potensi sumber daya alam
2. Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
3. Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
4. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

kesimpulan :
UU no.26 Tahun 2007 adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat dengan maksud agar seorang arsitek dalam mendesain perlu menciptakan keharmonisan dalam tata letak ruang begitu juga dengan aktivitas yang berlangsung dalam ruang tersebut. arsitek juga perlu menggunakan standarisasi yang telah diciptakan arsitek-arsitek jaman dulu. contoh : buku data arsitek 1
buku data arsitek 2,dll.

Sumber :
http://bulletin.penataanruang.net